Senin, 29 Oktober 2012

FKUB dalam PBM

Seutuhnya PBM dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah          Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Mencermati judul peraturan ini jelaslah bahwa pemberdayaan FKUB menjadi salahsatu dari tiga substansi PBM. Tepatnya, perihal FKUB diulas dalam PBM pada Bab III Pasal 8 – 12. Berikut penjelasannya.