Seutuhnya PBM dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Mencermati judul peraturan ini jelaslah bahwa pemberdayaan FKUB menjadi
salahsatu dari tiga substansi PBM. Tepatnya, perihal FKUB diulas dalam
PBM pada Bab III Pasal 8 – 12. Berikut penjelasannya.