Rakornas FKUB yang
mengangkat tema "Peningkatan Peran dan Fungsi dalam Rangka Menjaga Harmoni
Kebangsaan Guna Mendukung Suksesnya Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan
Persiapan Pemilu Tahun 2019" digelar di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara
Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta Pusat,
Rabu, 18 April 2018
Rakornas FKUB ini dihadiri oleh 1.200
peserta terdiri dari : Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Wakil
Gubernur selaku Ketua Dewan Penasehat FKUB di seluruh Provinsi dan, Kaban/Kakan
Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Ketua FKUB Provinsi
dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Serta Pejabat di Lingkungan Kemeneterian
Dalam Negeri.
Dalam sambutan pembukaan Rakornas,
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta :
1) FKUB agar dapat terus
menjaga harmoni kebangsaan, terutama menjelang hajatan demokrasi yang akan
berlangsung secara nasional nanti."Saya berharap FKUB dapat menjaga
netralitas dan berperan aktif dalam menciptakan suasana rukun dan damai serta
mensukseskan pesta demokrasi nanti.
2) Para kepala daerah untuk meningkatkan peran dan fungsi FKUB
provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah harus berkomitmen dalam
penanganan persoalan keagamaan di daerah dan pemberdayaan FKUB. "Berikan
perhatian dan dukungan anggaran terhadap FKUB sehingga dapat melaksanakan tugas
dan fungsinya secara optimal.
3) Komitmen kebangsaan para tokoh agama dalam melaksanakan etika
kehidupan beragama, dan juga menyampaikan harapannya dalam rangka menjaga
harmoni antar pemerintah, pemda dan FKUB.
Dilanjutkan pembekalan berupa arahan
dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengajak FKUB Sosialisasikan
Sembilan Seruan Ceramah Agama di Rumah Ibadah :
(
Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan
umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah )
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan
komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan
martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat
manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan
bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran
kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran
kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi
pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi
diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada
kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak,
peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta
kesejahteraan dan keadilan sosial
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus
Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA
(suku, agama, ras, antargolongan) yang
dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan,
dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam
umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan
diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik
praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran
keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Seruan tentang ceramah agama di rumah
ibadah salah satunya tentang materi yang disampaikan tidak bermuatan
kampanye politik praktis serta tidak berisi penghinaan, penodaan, pelecehan
terhadap pandangan dan keyakinan ibadah/antar umat beragama. Materi ceramah
juga serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif,
intimidatif, anarkis dan destruktif.
Dalam kesempatan itu Menag juga mengajak
1.200 peserta Rakornas untuk senantiasa meletakan agama dalam konteks Indonesia
dan menjadi jembatan untuk menghantarkan kesejahteraan umat. "Jangan kita melakukan tindakan
atas nama agama yang justru membangun tembok-tembok tebal sehinga satu sama
lain saling tersekat". Hakekatnya agama memanusiakan manusia itu sendiri pada
tempat yang sebaik-baiknya.
Menyambut tahun politik di
mana berbagai aspirasi dipraktikan di ruang publik secara terbuka dan
berpotensi terjadinya gesekan, Menag berpesan agar agama harus mampu dijadikan
pedoman hidup bersama, bukan digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk
membuat masyarakat tersekat-sekat.