Rabu, 15 Agustus 2018


Refleksi Kerukunan HUT Kemerdekaan RI ke-73, mengutip perkataan Bung Karno .... "Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita" .... Kutipan ini sesuai dengan slogan HUT Kemerdekaan RI ke-73 yang mengajak untuk mengingat keberadaan bangsa kita sebagai bangsa yang kerja keras dalam mewujudkan suatu cita-cita. Kita patut bersyukur kepada Sang Pemberi Kemerdekaan yang menurunkan anugerah Nya bersamaan dengan Asian Games XVIII. The energy of Asia berpadu dengan cerminan pemerintahan Presiden Jokowi "Kerja" melambangkan dinamika kemajuan untuk bangsa ini. 

Slogan "Energy dan Kerja" dalam HUT Kemerdekaan RI ke-73 mendorong FKUB untuk semakin bisa menempatkan diri pada posisi : merdeka-rukun; menjaga kemerdekaan dengan sinergisitas kerukunan! Semangat meraih kemerdekaan tumbuh karena adanya semangat kerukunan rakyat Indonesia. Tapi, kemanakah semangat kerukunan itu ketika bangsa ini mengalami perubahan di jaman digital ? Ketika demokrasi mengalami tantangan yang berat terkait desintegritas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mari, kita jaga kemerdekaan bangsa ini dengan guyup rukun; bekerja saling menopang kelemahan satu dengan yang lain demi cita-cita yang mulia. Dengan meminjam pemikiran Ki Ageng Suryomentaram (KAS) tentang "Raos Sami"; raos mardika, raos ayem, raos remen, raos anggenipun njagi kamardikan kanthi karukunan. Semoga dengan energy kerukunan, bangsa ini dapat mengisi kemerdekaan dengan semangat kerja yang menjadi prestasi bangsa !

SALAM DAMAI, RUKUN, BAHAGIA DAN SEJAHTERA
..... RUKUN .....

Senin, 13 Agustus 2018

 KERUKUNAN BANGSA Inilah Isi Kesepakatan Musyawarah Besar Pemuka Agama :
Pertama,  pandangan dan sikap pemuka agama tentang Negara Kesatuan  Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Kedua,   pandangan dan sikap umat beragama tentang Indonesia yang berbineka tunggal Ika.
Ketiga,  pandangan dan sikap umat beragama tentang pemerintahan yang sah hasil pemilu demokratis berdasarkan konstitusi.
Keempat,  prinsip-prinsip kerukunan atau yang kita sebut sebagai etika kerukunan.
Kelima,   tentang penyiaran agama dan pendirian rumah ibadah.
Keenam,  tentang solusi masalah intraagama.
Ketujuh, berupa rekomendasi-rekomendasi terhadap faktor-faktor non-agama yang mengganggu kerukunan


Ketujuh pokok hasil Mubes Pemuka Agama untuk kerukunan bangsa ini :
I - Pandangan dan sikap Umat Beragama tentang NKRI yang berdasarkan Pancasila
1. Pemuka agama di Indonesia meneguhkan kesepakatan para pendiri bangsa, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila adalah bentuk terbaik dan final bagi bangsa Indonesia dan oleh karena itu harus dipertahankan keutuhannya.

2. Pemuka agama di Indonesia meyakini bahwa Pancasila yang menjadi dasar NKRI merupakan kenyataan historis, sosiologis, antropologis, pengakuan teologis, dan kristalisasi nilai-nilai agama. Indonesia adalah rumah bersama bagi semua elemen bangsa Indonesia yang majemuk. Oleh karena itu, umat beragama harus berkomitmen mempertahankan NKRI melalui pengamalan sila-sila dalam Pancasila secara sungguh-sungguh dan konsisten.

3. Pemuka agama di Indonesia memandang bahwa semua upaya yang ingin mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila merupakan ancaman serius bagi eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Terhadap mereka yang ingin melakukan hal demikian perlu dilakukan pendekatan yang dialogis dan persuasif melalui pendidikan dan penyadaran untuk memahami dan menerima NKRI berdasarkan Pancasila.
II - Pandangan dan Sikap Umat Beragama tentang Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika
1.   Pemuka agama di Indonesia meyakini bahwa kebhinnekaan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia, yang harus disyukuri dan dikelola sebagai kekuatan dan keunggulan yang berbhinneka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI.

2.  Pemuka agama di Indonesia memandang perlunya memperkuat sikap inklusif demi keutuhan bangsa Indonesia yang majemuk. Untuk itu perlu dikembangkan budaya kerjasama sehingga dapat hidup berdampingan secara damai, toleran dan saling menghargai/menghormati satu sama lain.

3.   Pemuka agama di Indonesia berperan aktif dalam mendorong keluarga, masyarakat, pemerintah dan media massa untuk memberikan pendidikan kebhinnekaan kepada seluruh elemen bangsa melalui internalisasi nilai-nilai kebhinnekaan menjadi bagian dari pembangunan karakter bangsa.
III - Pandangan dan Sikap Umat Beragama tentang Pemerintah yang sah hasil Pemilu Demokratis berdasarkan Konstitusi
1. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa Pemilu adalah sarana konstitusional yang beretika, yakni jujur dan adil, untuk melahirkan pemerintahan yang sah dan legitimate sesuai kehendak rakyat. Oleh karena itu, segenap rakyat harus menerima, menghormati, dan mendukung pemerintahan.

2. Pemuka Agama di Indonesia berpesan kepada pemerintahan hasil pemilu yang demokratis berdasarkan konstitusi agar mengemban amanat rakyat secara amanah, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara proposional.

3. Pemuka agama di Indonesia berpesan agar pemerintah melangsungkan pembangunan nasional sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

4. Pemuka agama berkewajiban untuk mengingatkan pemerintah (eksekutif, legislatif, yudikatif) agar tetap konsisten menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai yang di amanatkan Undang Undang Dasar 1945.
IV- Pandangan dan Sikap Umat Beragama tentang Etika Kerukunan antar umat beragama
1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk  ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa.

2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap  baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati.

3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan  kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.

4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya  sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.

5. Setiap Pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktek peribadatan agama lain.

6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan antar umat beragama.
V - Pandangan dan Sikap Umat Beragama tentang Penyiaran Agama dan Pendirian Rumah Ibadat
1. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa penyiaran agama hendaknya tetap dalam semangat menghormati dan menghargai agama lain, serta menghindari berbagai cara yang dapat menimbulkan prasangka saling merebut umat agama lain, dan tidak menggunakan simbol-simbol khas agama lain dalam penyiaran agama. Dengan demikian penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama.

2. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa dalam pendirian rumah ibadat penting mengacu pada regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, karena hal ini merupakan kesepakatan tokoh-tokoh agama, bukan dimaksudkan untuk kepentingan salah satu agama atau menghambat agama lain, akan tetapi dimaksudkan untuk mengatur kehidupan beragama agar memberikan kepastian serta tidak menimbulkan multitafsir yang justru akan dapat mengakibatkan ketidakrukunan di antara umat beragama di akar rumput. Oleh karena itu di sinilah pentingnya penegakan hukum dengan bijak, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.

3. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa selama belum menjadi UU maka PBM perlu terus menerus disosialisasikan kepada kepala daerah dan penerapannya dimaksimalkan.
VI - Tentang Etika Intra Umat Beragama
1. Pemuka agama sepakat bahwa kerukunan intra agama akan sangat mempengaruhi kerukunan antar agama.

2. Pemuka agama sepakat masalah intra agama terutama disebabkan oleh ketidaksedian menerima pluralitas intra agama.

3. Pemuka agama menegaskan masalah intra agama diselesaikan oleh masing-masing agama.
4. Pemuka agama menegaskan bahwa agama tidak boleh dimanupulasi oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.

5. Pemuka agama menegaskan bahwa setiap anggota umat beragama dan pihak-pihak yang berkepentingan wajib berkontribusi positif bagi kerukunan intra agama maupun antar agama.
VII - Tentang Faktor-faktor Non-Agama yang Mengganggu Kerukunan Umat                Beragama  
Dasar Pemikiran
1. Bangsa Indonesia masih menghadapi masalah Ketidakadilan, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya yang berdampak pada tegaknya stabilitas sosial dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

2. Lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi untuk semua umat beragama, serta kebijakan Pembinaan dan Pelayanan yang belum merata bagi seluruh Bangsa Indonesia.

3. Krisis relasi sosial, dekadensi moral, narkoba, termasuk perilaku seks bebas di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dipengaruhi oleh media sosial dan media massa.

4. Penyalahgunaan kekuasaan ekonomi dan politik untuk meraih dukungan umat beragama.

5. Konflik Internasional yang berdampak negatif kepada persatuan dan kerukunan Bangsa.


Rekomendasi kepada pemerintah:
1. Meminta kepada Pemerintah dan DPR RI harus membuat Undang-Undang yang isinya memberi keberpihakan dan perlakuan khusus pada seluruh Bangsa Indonesia yang tertinggal dan masih lemah di bidang ekonomi.

2. Mendesak Pemerintah untuk mengatasi kesenjangan social, menegakkan keadilan ekonomi dan pembagian distribus asset nasional secar adil dan merata.

3. Mendesak kepada Pemerintah harus menegakkan hukum secara adil dan merata untuk menjamin terciptanya stabilitas dan kerukunan umat beragama.

4. Meminta kepada Pemerintah harus tegas, adil dan merata dalam menegakkan hukum bagi pelanggar Undang   undang ITE.

5. Mendesak Pemerintah (dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian) supaya lebih tegas dan adil dalam menegakkan hukum.

6. Meminta kepada seluruh Guru, Dosen dan Pemuka Agama supaya berpartisispasi dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila di berbagai institusi terutama institusi pendidikan formal dan non-formal.

7. Mendesak Pemerintah untuk mengutamakan pendidikan dalam pembangunan seperti pengadaan dan pengangkatan guru agama di seluruh wilayah Indonesia untuk mempercepat kebangkitan dan kemajuan seluruh Bangsa Indonesia.

8. Mendesak kepada aparatur Negara seperti KPU, Bawaslu, dan lembaga pemerintahan yang lain perlu melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan politik praktis dengan mengedepankan norma-norma etika berpolitik yang benar.

9. Meminta kepada Pemerintah di setiap provinsi sebaiknya memfasilitasi pendirian rumah- rumah ibadah seperti di Taman Mini Indonesia Indah.

10. Meminta Pemerintah untuk tidak memunculkan Peraturan Daerah yang diskriminatif.
Rekomendasi Kepada Legislatif
Kepada Legislatif; DPR RI diharapkan memihak kepada rakyat antara lain dengan menyediakan anggaran yang memadai bagi pembinaan Sumber Daya Manusia dan kerukunan umat beragama, serta membuat Undang   Undang yang melindungi semua agama terhadap upaya penistaan dan penodaan agama.
Rekomendasi Kepada Media
1. Kepada pengguna media sosial dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat supaya menggunakan bahasa yang santun dan Bertanggung jawab demi tegaknya stabilitas sosial di dalam masyarakat.

2. Media massa harus adil dalam memberitakan masalah   masalah sosial yang terjadi di masyarakat dan tidak boleh memihak kepada siapapun juga.

Rekomendasi  Kepada Pemuka Agama dan Pendidik
1. Pemuka agama harus menjadi teladan dan pelopor kerukunan antar umat beragama.

2. Pemberdayaan ekonomi umat menjadi solusi bersama. Supaya Umat beragama membentuk kelompok binaan usaha di semua tingkatan untuk memajukan ekonomi kerakyatan.

3. Agar organisasi - organisasi agama di Indonesia supaya berpartisipasi dalam mewujudkan perdamaian dunia khususnya dalam menyelesaikan konflik  konflik yang bernuansa Agama.

4. Meminta kepada seluruh Guru, Dosen dan Pemuka Agama supaya berpartisispasi dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila di berbagai institusi terutama institusi pendidikan formal dan non-formal.
Sumber : ANTARA

Minggu, 12 Agustus 2018


Rakornas FKUB yang mengangkat tema "Peningkatan Peran dan Fungsi dalam Rangka Menjaga Harmoni Kebangsaan Guna Mendukung Suksesnya Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Persiapan Pemilu Tahun 2019" digelar di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta Pusat,             
Rabu, 18 April 2018

Rakornas FKUB ini dihadiri oleh 1.200 peserta terdiri dari : Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur selaku Ketua Dewan Penasehat FKUB di seluruh Provinsi dan, Kaban/Kakan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Ketua FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Serta Pejabat di Lingkungan Kemeneterian Dalam Negeri.
Dalam sambutan pembukaan Rakornas, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta :
1) FKUB agar dapat terus menjaga harmoni kebangsaan, terutama menjelang hajatan demokrasi yang akan berlangsung secara nasional nanti."Saya berharap FKUB dapat menjaga netralitas dan berperan aktif dalam menciptakan suasana rukun dan damai serta mensukseskan pesta demokrasi nanti.
2) Para kepala daerah untuk meningkatkan peran dan fungsi FKUB provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah harus berkomitmen dalam penanganan persoalan keagamaan di daerah dan pemberdayaan FKUB. "Berikan perhatian dan dukungan anggaran terhadap FKUB sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.
3) Komitmen kebangsaan para tokoh agama dalam melaksanakan etika kehidupan beragama, dan juga menyampaikan harapannya dalam rangka menjaga harmoni antar pemerintah, pemda dan FKUB.

Dilanjutkan pembekalan berupa arahan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengajak FKUB Sosialisasikan Sembilan Seruan Ceramah Agama di Rumah Ibadah :
( Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah )
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras,  antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Seruan tentang ceramah agama di rumah ibadah salah satunya tentang materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis serta tidak berisi penghinaan, penodaan, pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan ibadah/antar umat beragama. Materi ceramah juga serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.

Dalam kesempatan itu Menag juga mengajak 1.200 peserta Rakornas untuk senantiasa meletakan agama dalam konteks Indonesia dan menjadi jembatan untuk menghantarkan kesejahteraan umat. "Jangan kita melakukan tindakan atas nama agama yang justru membangun tembok-tembok tebal sehinga satu sama lain saling tersekat". Hakekatnya agama memanusiakan manusia itu sendiri pada tempat yang sebaik-baiknya.

Menyambut tahun politik di mana berbagai aspirasi dipraktikan di ruang publik secara terbuka dan berpotensi terjadinya gesekan, Menag berpesan agar agama harus mampu dijadikan pedoman hidup bersama, bukan digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk membuat masyarakat tersekat-sekat.

Jumat, 10 Agustus 2018

Workshop Penulisan Blog fkubleman.net








Sabtu, 11 Agustus 2018 bertemat di STIEBBANK Jl Magelang Km 8, dilaksanakan pelathan/ waorkshop tentang penulisan blog fkubsleman.net

Anjangsana Kesbangpol dan FKUB di GKI Soropadan Sleman

Anjangsana Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman bersama dengan FKUB di Gereja Kristen Indonesia Soropadan Caturtunggal Depok Sleman, Kepala Badan Kesabangpol Heri Dwi K, SH.Mhum didampingi beberapa pejabat dan staf, sedang Ketua FKUB Drs. Suwarso dan beberapa pengurus harian. Dalam sambutannya Pak Heri, demikian sering disapa, menyampaikan ucapan terimakasih dan berharap sinergitas Tokoh Agama dan Pemerintah semakin solid sehingga dapat menciptakan kondisi di Kabupaten SLeman yang aman dan tertib. Dalam kesempatan yang sama Ketua FKUB menyampaikan harapan sama. 

Studi Orientasi Menado

Dasar Pembentukan adalah
  • Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, tanggal 21 Maret 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
  • Keputusan Bupati Sleman Nomor 307/Kep,KDH/A/2012 tanggal 10 Agustus 2012, dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 349/Kep.KDH/A/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 307/Kep.KDH/A/2012 tanggal 5 Oktober 2012, tentang Forum Kerukunan Umat Beragama.