Dasar Pembentukan adalah
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, tanggal 21 Maret 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
- Keputusan Bupati Sleman Nomor 307/Kep,KDH/A/2012 tanggal 10 Agustus 2012, dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 349/Kep.KDH/A/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 307/Kep.KDH/A/2012 tanggal 5 Oktober 2012, tentang Forum Kerukunan Umat Beragama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar