(FKUB-Sleman) Setiap pembangunan rumah ibadat harus terlebih dahulu memperoleh
persetujuan prinsip atau rekomendasi dari Bupati. Persetujuan akan diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif; persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan khusus.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sleman pada hari Senin 12/3/2018, mendatangi lokasi masjid An Nur di Duusn Bercak Jogotirto Berbah dan Masjid Al Ihsan Plembangan Jogotrito Berbah.
Tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan terkait dengan persyaratan administrasi dan melakukan wawancara dengan warga pengguna dan pendukung keberadaan masjid tersebut
Rombongan FKUB Kabupaten Sleman dipimpin Drs. H. Suwarso selaku ketua FKUB dan di dampingi beberapa pengurus lain diantaranya Pendeta Heru Sumbodo, S.Si.,MA., Dr. B.Wibowo S, M.Hum, Arif Mahfud, S.Ag, Dr. ALit Mertayasa dan Wiratno, SE.,MM diterima oleh panitia pembangunan dan takmir masjid An Nur dan Al Ihsan.
Dalam sambutannya Suwarso mengatakan, kami datang kesini dalam rangka melaksanakan tugas dari Pemerintah sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun 2006 nomor. 9/8 tahun 2016 untuk melakukan verifikasi lapangan.
Selain mengecek dokumen kelengkapan dan meninjau lokasi masjid, kami juga akan mendengarkan testimony atau pernyataan dari warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan setempat atas tidak keberatannya dengan beridirinya masjid An Nur dan Al Ihsan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar