Pertama, pandangan dan sikap pemuka
agama tentang Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Kedua, pandangan dan sikap umat beragama tentang Indonesia yang
berbineka tunggal Ika.
Ketiga, pandangan dan sikap umat beragama tentang
pemerintahan yang sah hasil pemilu demokratis berdasarkan konstitusi.
Keempat, prinsip-prinsip
kerukunan atau yang kita sebut sebagai etika kerukunan.
Kelima, tentang penyiaran agama
dan pendirian rumah ibadah.
Keenam, tentang solusi masalah
intraagama.
Ketujuh, berupa
rekomendasi-rekomendasi terhadap faktor-faktor non-agama yang mengganggu
kerukunan
Ketujuh pokok hasil
Mubes Pemuka Agama untuk kerukunan bangsa ini :
I - Pandangan dan sikap
Umat Beragama tentang NKRI yang berdasarkan Pancasila
|
1. Pemuka
agama di Indonesia meneguhkan kesepakatan para pendiri bangsa, bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila adalah bentuk
terbaik dan final bagi bangsa Indonesia dan oleh karena itu harus
dipertahankan keutuhannya.
2. Pemuka agama di Indonesia meyakini bahwa
Pancasila yang menjadi dasar NKRI merupakan kenyataan historis, sosiologis,
antropologis, pengakuan teologis, dan kristalisasi nilai-nilai agama. Indonesia
adalah rumah bersama bagi semua elemen bangsa Indonesia yang majemuk. Oleh
karena itu, umat beragama harus berkomitmen mempertahankan NKRI melalui
pengamalan sila-sila dalam Pancasila secara sungguh-sungguh dan konsisten.
3. Pemuka agama di Indonesia memandang bahwa
semua upaya yang ingin mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila merupakan
ancaman serius bagi eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Terhadap mereka
yang ingin melakukan hal demikian perlu dilakukan pendekatan yang dialogis
dan persuasif melalui pendidikan dan penyadaran untuk memahami dan menerima
NKRI berdasarkan Pancasila.
|
II - Pandangan dan
Sikap Umat Beragama tentang Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika
|
1. Pemuka agama di
Indonesia meyakini bahwa kebhinnekaan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa
bagi bangsa Indonesia, yang harus disyukuri dan dikelola sebagai kekuatan dan
keunggulan yang berbhinneka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI.
2. Pemuka agama di Indonesia memandang perlunya memperkuat sikap
inklusif demi keutuhan bangsa Indonesia yang majemuk. Untuk itu perlu
dikembangkan budaya kerjasama sehingga dapat hidup berdampingan secara damai,
toleran dan saling menghargai/menghormati satu sama lain.
3. Pemuka agama di
Indonesia berperan aktif dalam mendorong keluarga, masyarakat, pemerintah dan
media massa untuk memberikan pendidikan kebhinnekaan kepada seluruh elemen
bangsa melalui internalisasi nilai-nilai kebhinnekaan menjadi bagian dari
pembangunan karakter bangsa.
|
III - Pandangan dan
Sikap Umat Beragama tentang Pemerintah yang sah hasil Pemilu Demokratis
berdasarkan Konstitusi
|
1. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa
Pemilu adalah sarana konstitusional yang beretika, yakni jujur dan adil,
untuk melahirkan pemerintahan yang sah dan legitimate sesuai kehendak rakyat.
Oleh karena itu, segenap rakyat harus menerima, menghormati, dan mendukung
pemerintahan.
2. Pemuka Agama di Indonesia berpesan kepada
pemerintahan hasil pemilu yang demokratis berdasarkan konstitusi agar
mengemban amanat rakyat secara amanah, dan bertanggung jawab demi terwujudnya
kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara
proposional.
3. Pemuka agama di Indonesia berpesan agar
pemerintah melangsungkan pembangunan nasional sesuai ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Pemuka agama berkewajiban untuk
mengingatkan pemerintah (eksekutif, legislatif, yudikatif) agar tetap
konsisten menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai yang di amanatkan
Undang Undang Dasar 1945.
|
IV- Pandangan dan
Sikap Umat Beragama tentang Etika Kerukunan antar umat beragama
|
1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai
sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa.
2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan
niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling
menghormati.
3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan
dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.
4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari
sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.
5. Setiap Pemeluk agama menerima dan
menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri
wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktek peribadatan agama lain.
6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa
kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan
penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan antar umat beragama.
|
V - Pandangan dan
Sikap Umat Beragama tentang Penyiaran Agama dan Pendirian Rumah Ibadat
|
1. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa
penyiaran agama hendaknya tetap dalam semangat menghormati dan menghargai
agama lain, serta menghindari berbagai cara yang dapat menimbulkan prasangka
saling merebut umat agama lain, dan tidak menggunakan simbol-simbol khas agama
lain dalam penyiaran agama. Dengan demikian penyiaran agama tidak mengganggu
kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama.
2. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa
dalam pendirian rumah ibadat penting mengacu pada regulasi yang diatur dalam
Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, karena hal ini
merupakan kesepakatan tokoh-tokoh agama, bukan dimaksudkan untuk kepentingan
salah satu agama atau menghambat agama lain, akan tetapi dimaksudkan untuk
mengatur kehidupan beragama agar memberikan kepastian serta tidak menimbulkan
multitafsir yang justru akan dapat mengakibatkan ketidakrukunan di antara
umat beragama di akar rumput. Oleh karena itu di sinilah pentingnya penegakan
hukum dengan bijak, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.
3. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa
selama belum menjadi UU maka PBM perlu terus menerus disosialisasikan kepada
kepala daerah dan penerapannya dimaksimalkan.
|
VI - Tentang Etika
Intra Umat Beragama
|
1. Pemuka agama sepakat bahwa kerukunan intra agama akan sangat
mempengaruhi kerukunan antar agama.
2. Pemuka agama sepakat masalah intra agama terutama disebabkan
oleh ketidaksedian menerima pluralitas intra agama.
3. Pemuka agama menegaskan masalah intra agama diselesaikan oleh
masing-masing agama.
4. Pemuka agama menegaskan bahwa agama tidak
boleh dimanupulasi oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.
5. Pemuka agama menegaskan bahwa setiap
anggota umat beragama dan pihak-pihak yang berkepentingan wajib berkontribusi
positif bagi kerukunan intra agama maupun antar agama.
|
VII - Tentang
Faktor-faktor Non-Agama yang Mengganggu Kerukunan Umat Beragama
Dasar Pemikiran
|
1. Bangsa Indonesia masih menghadapi masalah
Ketidakadilan, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya
yang berdampak pada tegaknya stabilitas sosial dan kerukunan umat beragama di
Indonesia.
2. Lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan
tanpa diskriminasi untuk semua umat beragama, serta kebijakan Pembinaan dan
Pelayanan yang belum merata bagi seluruh Bangsa Indonesia.
3. Krisis relasi sosial, dekadensi moral,
narkoba, termasuk perilaku seks bebas di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang dipengaruhi oleh media sosial dan media massa.
4. Penyalahgunaan kekuasaan ekonomi dan
politik untuk meraih dukungan umat beragama.
5. Konflik Internasional yang berdampak
negatif kepada persatuan dan kerukunan Bangsa.
|
Rekomendasi kepada
pemerintah:
|
1. Meminta kepada Pemerintah dan DPR RI harus
membuat Undang-Undang yang isinya memberi keberpihakan dan perlakuan khusus
pada seluruh Bangsa Indonesia yang tertinggal dan masih lemah di bidang
ekonomi.
2. Mendesak Pemerintah untuk mengatasi
kesenjangan social, menegakkan keadilan ekonomi dan pembagian distribus asset
nasional secar adil dan merata.
3. Mendesak kepada Pemerintah harus menegakkan
hukum secara adil dan merata untuk menjamin terciptanya stabilitas dan
kerukunan umat beragama.
4. Meminta kepada Pemerintah harus tegas, adil
dan merata dalam menegakkan hukum bagi pelanggar Undang undang
ITE.
5. Mendesak Pemerintah (dalam hal ini
Kejaksaan, Kepolisian) supaya lebih tegas dan adil dalam menegakkan hukum.
6. Meminta kepada seluruh Guru, Dosen dan
Pemuka Agama supaya berpartisispasi dalam menyebarluaskan nilai-nilai
Pancasila di berbagai institusi terutama institusi pendidikan formal dan
non-formal.
7. Mendesak Pemerintah untuk mengutamakan
pendidikan dalam pembangunan seperti pengadaan dan pengangkatan guru agama di
seluruh wilayah Indonesia untuk mempercepat kebangkitan dan kemajuan seluruh
Bangsa Indonesia.
8. Mendesak kepada aparatur Negara seperti
KPU, Bawaslu, dan lembaga pemerintahan yang lain perlu melakukan tindakan
tegas terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan politik praktis dengan
mengedepankan norma-norma etika berpolitik yang benar.
9. Meminta kepada Pemerintah di setiap
provinsi sebaiknya memfasilitasi pendirian rumah- rumah ibadah seperti di
Taman Mini Indonesia Indah.
10. Meminta Pemerintah untuk tidak memunculkan
Peraturan Daerah yang diskriminatif.
|
Rekomendasi Kepada
Legislatif
|
Kepada Legislatif; DPR
RI diharapkan memihak kepada rakyat antara lain dengan menyediakan anggaran
yang memadai bagi pembinaan Sumber Daya Manusia dan kerukunan umat beragama,
serta membuat Undang Undang yang melindungi semua agama terhadap
upaya penistaan dan penodaan agama.
|
Rekomendasi Kepada
Media
|
1. Kepada pengguna media sosial dalam
menyampaikan aspirasi dan pendapat supaya menggunakan bahasa yang santun dan
Bertanggung jawab demi tegaknya stabilitas sosial di dalam masyarakat.
2. Media massa harus adil dalam memberitakan
masalah masalah sosial yang terjadi di masyarakat dan tidak boleh
memihak kepada siapapun juga.
|
Rekomendasi
Kepada Pemuka Agama dan Pendidik
|
1. Pemuka agama harus menjadi teladan dan
pelopor kerukunan antar umat beragama.
2. Pemberdayaan ekonomi umat menjadi solusi
bersama. Supaya Umat beragama membentuk kelompok binaan usaha di semua
tingkatan untuk memajukan ekonomi kerakyatan.
3. Agar organisasi - organisasi agama di
Indonesia supaya berpartisipasi dalam mewujudkan perdamaian dunia khususnya
dalam menyelesaikan konflik konflik yang bernuansa Agama.
4. Meminta kepada seluruh Guru, Dosen dan
Pemuka Agama supaya berpartisispasi dalam menyebarluaskan nilai-nilai
Pancasila di berbagai institusi terutama institusi pendidikan formal dan
non-formal.
|
Sumber : ANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar