Pertama,  pandangan dan sikap pemuka
agama tentang Negara Kesatuan  Republik
Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Kedua,   pandangan dan sikap umat beragama tentang Indonesia yang
berbineka tunggal Ika.
Ketiga,  pandangan dan sikap umat beragama tentang
pemerintahan yang sah hasil pemilu demokratis berdasarkan konstitusi.
Keempat,  prinsip-prinsip
kerukunan atau yang kita sebut sebagai etika kerukunan.
Kelima,   tentang penyiaran agama
dan pendirian rumah ibadah.
Keenam,  tentang solusi masalah
intraagama.
Ketujuh, berupa
rekomendasi-rekomendasi terhadap faktor-faktor non-agama yang mengganggu
kerukunan
Ketujuh pokok hasil
Mubes Pemuka Agama untuk kerukunan bangsa ini :
| 
I - Pandangan dan sikap
  Umat Beragama tentang NKRI yang berdasarkan Pancasila | 
| 
1. Pemuka
  agama di Indonesia meneguhkan kesepakatan para pendiri bangsa, bahwa Negara
  Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila adalah bentuk
  terbaik dan final bagi bangsa Indonesia dan oleh karena itu harus
  dipertahankan keutuhannya. 
2. Pemuka agama di Indonesia meyakini bahwa
  Pancasila yang menjadi dasar NKRI merupakan kenyataan historis, sosiologis,
  antropologis, pengakuan teologis, dan kristalisasi nilai-nilai agama. Indonesia
  adalah rumah bersama bagi semua elemen bangsa Indonesia yang majemuk. Oleh
  karena itu, umat beragama harus berkomitmen mempertahankan NKRI melalui
  pengamalan sila-sila dalam Pancasila secara sungguh-sungguh dan konsisten. 
3. Pemuka agama di Indonesia memandang bahwa
  semua upaya yang ingin mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila merupakan
  ancaman serius bagi eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Terhadap mereka
  yang ingin melakukan hal demikian perlu dilakukan pendekatan yang dialogis
  dan persuasif melalui pendidikan dan penyadaran untuk memahami dan menerima
  NKRI berdasarkan Pancasila. | 
| 
II - Pandangan dan
  Sikap Umat Beragama tentang Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika | 
| 
1.   Pemuka agama di
  Indonesia meyakini bahwa kebhinnekaan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa
  bagi bangsa Indonesia, yang harus disyukuri dan dikelola sebagai kekuatan dan
  keunggulan yang berbhinneka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI. 
2.  Pemuka agama di Indonesia memandang perlunya memperkuat sikap
  inklusif demi keutuhan bangsa Indonesia yang majemuk. Untuk itu perlu
  dikembangkan budaya kerjasama sehingga dapat hidup berdampingan secara damai,
  toleran dan saling menghargai/menghormati satu sama lain. 
3.   Pemuka agama di
  Indonesia berperan aktif dalam mendorong keluarga, masyarakat, pemerintah dan
  media massa untuk memberikan pendidikan kebhinnekaan kepada seluruh elemen
  bangsa melalui internalisasi nilai-nilai kebhinnekaan menjadi bagian dari
  pembangunan karakter bangsa. | 
| 
III - Pandangan dan
  Sikap Umat Beragama tentang Pemerintah yang sah hasil Pemilu Demokratis
  berdasarkan Konstitusi | 
| 
1. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa
  Pemilu adalah sarana konstitusional yang beretika, yakni jujur dan adil,
  untuk melahirkan pemerintahan yang sah dan legitimate sesuai kehendak rakyat.
  Oleh karena itu, segenap rakyat harus menerima, menghormati, dan mendukung
  pemerintahan. 
2. Pemuka Agama di Indonesia berpesan kepada
  pemerintahan hasil pemilu yang demokratis berdasarkan konstitusi agar
  mengemban amanat rakyat secara amanah, dan bertanggung jawab demi terwujudnya
  kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara
  proposional. 
3. Pemuka agama di Indonesia berpesan agar
  pemerintah melangsungkan pembangunan nasional sesuai ketentuan dan
  perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
4. Pemuka agama berkewajiban untuk
  mengingatkan pemerintah (eksekutif, legislatif, yudikatif) agar tetap
  konsisten menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai yang di amanatkan
  Undang Undang Dasar 1945. | 
| 
IV- Pandangan dan
  Sikap Umat Beragama tentang Etika Kerukunan antar umat beragama | 
| 
1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai
  sesama makhluk  ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa. 
2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan
  niat dan sikap  baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling
  menghormati. 
3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan
  dialog dan  kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa. 
4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari
  sudut pandangnya  sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.  
5. Setiap Pemeluk agama menerima dan
  menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri
  wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktek peribadatan agama lain. 
6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa
  kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan
  penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan antar umat beragama. | 
| 
V - Pandangan dan
  Sikap Umat Beragama tentang Penyiaran Agama dan Pendirian Rumah Ibadat | 
| 
1. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa
  penyiaran agama hendaknya tetap dalam semangat menghormati dan menghargai
  agama lain, serta menghindari berbagai cara yang dapat menimbulkan prasangka
  saling merebut umat agama lain, dan tidak menggunakan simbol-simbol khas agama
  lain dalam penyiaran agama. Dengan demikian penyiaran agama tidak mengganggu
  kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama. 
2. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa
  dalam pendirian rumah ibadat penting mengacu pada regulasi yang diatur dalam
  Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, karena hal ini
  merupakan kesepakatan tokoh-tokoh agama, bukan dimaksudkan untuk kepentingan
  salah satu agama atau menghambat agama lain, akan tetapi dimaksudkan untuk
  mengatur kehidupan beragama agar memberikan kepastian serta tidak menimbulkan
  multitafsir yang justru akan dapat mengakibatkan ketidakrukunan di antara
  umat beragama di akar rumput. Oleh karena itu di sinilah pentingnya penegakan
  hukum dengan bijak, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum. 
3. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa
  selama belum menjadi UU maka PBM perlu terus menerus disosialisasikan kepada
  kepala daerah dan penerapannya dimaksimalkan. | 
| 
VI - Tentang Etika
  Intra Umat Beragama | 
| 
1. Pemuka agama sepakat bahwa kerukunan intra agama akan sangat
  mempengaruhi kerukunan antar agama. 
2. Pemuka agama sepakat masalah intra agama terutama disebabkan
  oleh ketidaksedian menerima pluralitas intra agama. 
3. Pemuka agama menegaskan masalah intra agama diselesaikan oleh
  masing-masing agama. 
4. Pemuka agama menegaskan bahwa agama tidak
  boleh dimanupulasi oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun. 
5. Pemuka agama menegaskan bahwa setiap
  anggota umat beragama dan pihak-pihak yang berkepentingan wajib berkontribusi
  positif bagi kerukunan intra agama maupun antar agama. | 
| 
VII - Tentang
  Faktor-faktor Non-Agama yang Mengganggu Kerukunan Umat                Beragama   
Dasar Pemikiran | 
| 
1. Bangsa Indonesia masih menghadapi masalah
  Ketidakadilan, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya
  yang berdampak pada tegaknya stabilitas sosial dan kerukunan umat beragama di
  Indonesia. 
2. Lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan
  tanpa diskriminasi untuk semua umat beragama, serta kebijakan Pembinaan dan
  Pelayanan yang belum merata bagi seluruh Bangsa Indonesia. 
3. Krisis relasi sosial, dekadensi moral,
  narkoba, termasuk perilaku seks bebas di dalam kehidupan berbangsa dan
  bernegara yang dipengaruhi oleh media sosial dan media massa. 
4. Penyalahgunaan kekuasaan ekonomi dan
  politik untuk meraih dukungan umat beragama. 
5. Konflik Internasional yang berdampak
  negatif kepada persatuan dan kerukunan Bangsa. | 
| 
Rekomendasi kepada
  pemerintah: | 
| 
1. Meminta kepada Pemerintah dan DPR RI harus
  membuat Undang-Undang yang isinya memberi keberpihakan dan perlakuan khusus
  pada seluruh Bangsa Indonesia yang tertinggal dan masih lemah di bidang
  ekonomi. 
2. Mendesak Pemerintah untuk mengatasi
  kesenjangan social, menegakkan keadilan ekonomi dan pembagian distribus asset
  nasional secar adil dan merata. 
3. Mendesak kepada Pemerintah harus menegakkan
  hukum secara adil dan merata untuk menjamin terciptanya stabilitas dan
  kerukunan umat beragama. 
4. Meminta kepada Pemerintah harus tegas, adil
  dan merata dalam menegakkan hukum bagi pelanggar Undang   undang
  ITE. 
5. Mendesak Pemerintah (dalam hal ini
  Kejaksaan, Kepolisian) supaya lebih tegas dan adil dalam menegakkan hukum. 
6. Meminta kepada seluruh Guru, Dosen dan
  Pemuka Agama supaya berpartisispasi dalam menyebarluaskan nilai-nilai
  Pancasila di berbagai institusi terutama institusi pendidikan formal dan
  non-formal. 
7. Mendesak Pemerintah untuk mengutamakan
  pendidikan dalam pembangunan seperti pengadaan dan pengangkatan guru agama di
  seluruh wilayah Indonesia untuk mempercepat kebangkitan dan kemajuan seluruh
  Bangsa Indonesia. 
8. Mendesak kepada aparatur Negara seperti
  KPU, Bawaslu, dan lembaga pemerintahan yang lain perlu melakukan tindakan
  tegas terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan politik praktis dengan
  mengedepankan norma-norma etika berpolitik yang benar. 
9. Meminta kepada Pemerintah di setiap
  provinsi sebaiknya memfasilitasi pendirian rumah- rumah ibadah seperti di
  Taman Mini Indonesia Indah. 
10. Meminta Pemerintah untuk tidak memunculkan
  Peraturan Daerah yang diskriminatif. | 
| 
Rekomendasi Kepada
  Legislatif | 
| 
Kepada Legislatif; DPR
  RI diharapkan memihak kepada rakyat antara lain dengan menyediakan anggaran
  yang memadai bagi pembinaan Sumber Daya Manusia dan kerukunan umat beragama,
  serta membuat Undang   Undang yang melindungi semua agama terhadap
  upaya penistaan dan penodaan agama. | 
| 
Rekomendasi Kepada
  Media | 
| 
1. Kepada pengguna media sosial dalam
  menyampaikan aspirasi dan pendapat supaya menggunakan bahasa yang santun dan
  Bertanggung jawab demi tegaknya stabilitas sosial di dalam masyarakat. 
2. Media massa harus adil dalam memberitakan
  masalah   masalah sosial yang terjadi di masyarakat dan tidak boleh
  memihak kepada siapapun juga. | 
| 
Rekomendasi 
  Kepada Pemuka Agama dan Pendidik | 
| 
1. Pemuka agama harus menjadi teladan dan
  pelopor kerukunan antar umat beragama. 
2. Pemberdayaan ekonomi umat menjadi solusi
  bersama. Supaya Umat beragama membentuk kelompok binaan usaha di semua
  tingkatan untuk memajukan ekonomi kerakyatan. 
3. Agar organisasi - organisasi agama di
  Indonesia supaya berpartisipasi dalam mewujudkan perdamaian dunia khususnya
  dalam menyelesaikan konflik  konflik yang bernuansa Agama. 
4. Meminta kepada seluruh Guru, Dosen dan
  Pemuka Agama supaya berpartisispasi dalam menyebarluaskan nilai-nilai
  Pancasila di berbagai institusi terutama institusi pendidikan formal dan
  non-formal. | 
Sumber : ANTARA

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar