Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sleman dibentuk berdasarkan amanat dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006, dan Nomor: 8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006, FKUB Kabupaten/Kota mempunyai tugas : Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar