Selasa, 04 Desember 2012

PEMBERDAYAAN FKUB

PEMBERDAYAAN FKUB

Dalam membangun hubungan kemitraan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan
FKUB dibutuhkan kerjasama yang intens, interaksi yang komunikatif serta relasi yang saling
melengkapi serta saling memberi penguatan. Disadari bahwa hubungan peranan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan FKUB masih banyak terdapat kelemahan,
kekurangan, keterbatasan, tidak maksimal dan tidak optimal. Hal ini sangat mempengaruhi
peran dan fungsi FKUB sebagaimana diamanatkan dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.


Mengacu pada realitas diatas maka dalam rangka mempertegas peranan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah (sebagai mediator, fasilitator, katalisator, regulator) dipandang perlu
menyelaraskan dan mengimplementasikan peran dan tanggung jawabnya.

Bertolak dari permasalahan tersebut menimbulkan banyak persepsi, tanggapan maupun
pertanyaan bukan hanya pada aras Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetapi juga FKUB.
Selanjutnya sejauh mana tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
menciptakan kerukunan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, apakah Pemerintah dan
Pemerintah Daerah telah memberdayakan FKUB sebagai mitra dalam menyelenggarakan
urusan wajib pemerintahan daerah, apakah FKUB sudah dapat menjalankan tugas pokoknya
dengan optimal.

TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Dalam rangka memperkokoh komitmen kebangsaan serta memperteguh 4 pilar dalam
berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI) maka
diperlukan kesadaran bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan FKUB.

Fenomena kehidupan beragama yang terjadi selama beberapa tahun belakangan ini perlu
mendapat tanggapan yang positif dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta berbagai
kalangan menyangkut masalah keadilan, kerukunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memang telah banyak berbuat, baik secara langsung
maupun dengan cara memfasilitasi berbagai kagiatan yang berkaitan dengan kerukunan
nasional dan ketertiban masyarakat. Pemerintah juga telah membangun Kawasan Desa
Binaan, membentuk kader pemeliharaan kerukunan dan perdamaian (peace making dan
peace keeping), serta melaksanakan kegiatan pengembangan wawasan multikultural bersama
tokoh-tokoh agama tingkat pusat dan daerah. Pemerintah juga sudah melaksanakan program
kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan LSM dalam rangka pendampingan,
pembelajaran serta penanaman nilai wawasan kebangsaan. Berbagai kegiatan tersebut
sesungguhnya telah banyak membuahkan hasil, yang membawa kehidupan beragama dan
kerukuanan umat beragama semakin kondusif.

Mengingat bahwa kehidupan dan kerukunan umat beragama bersifat dinamis dan rentan
terhadap pengaruh lingkungan global serta berbagai aspek kehidupan nasional maka
kerukunan umat beragama harus dipelihara secara terus-menerus dan terarah. Oleh karena itu
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan kinerjanya dalam memenuhi
tuntutan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya.

Sehubungan dengan itu, Kongres Forum Kerukunan Umat Beragama ke III merumuskan
peran yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan FKUB sebagai berikut:

Pertama, menegaskan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
menjalankan urusan wajib, yaitu menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat, melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional
termasuk kerukunan umat beragama serta keutuhan NKRI.

Kedua, Pemerintah dan Pemerintah Daerah meningkatkan peran FKUB sebagai mitra di
dalam membangun dan memelihara kerukunan umat beragama, sehingga dapat memberikan
sumbangan bagi pemecahan problem keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan
masyarakat.

Ketiga, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan kewajiban secara konsisten
memberikan fasilitas dukungan anggaran melalui APBN/APBD untuk pelaksanaan tugas
pokok FKUB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar